Minggu, 20 Februari 2011

POLISI SYARIAH YANG KHUSUS MENANGANI SARA PERLU DIBENTUK

Kepada Yth :
Presiden RI 
Ketua MPR 
Ketua DPR
Menteri Agama
Menteri Pertahanan dan Keamanan
Menteri Dalam Negeri
Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Majlis Ulama Indonesia
Ketua PBNU
Ketua Muhamadiyyah Pusat
Semua Warga RI yang mencintai kerukunan bermasyarakat

Dengan Hormat,
Salah satu cara yang mudah untuk menangani adanya aliran-aliran baru yang menyesatkan umat Islam perlu dibentuk lembaga khusus yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran Islam. Misalnya dibentuk POLISI SYARIAH atau apalah namanya. Sehingga apabila ada penyimpangan ajaran agama Islam atau aliran baru yang bertentangan dengan ajaran Islam, POLISI SYARIAH inilah yang akan menyelesaikan / menanganinya. Sehingga masyarakat tidak perlu bertindak sendiri, cukup melapor pada POLISI SYARIAH.
Untuk memudahkan kerja POLISI SYARIAH pemerintah harus membuat undang-undang tentang kreteria Ajaran Agama Islam yang benar formatnya seperti apa? dan hasilnya disosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga apabila ada aliran / sekte baru yang menyimpang dari ajaran Islam yang sudah di undangkan, POLISI SYARIAH tinggal menangkapnya kemudian diproses melalui Peradilan Agama. Apabila ternyata benar-benar ajaran tersebut menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah, keputusannya bukan penahanan atau pembubaran aliran tersebut, pengadilan cukup menetapkan bahwa Aliran yang baru tersebut bukan Agama Islam. Dan anggota dari aliran tersebut di KTPnya tidak boleh mencantumkan Agama : Islam, dan seterusnya.
Apabila ada POLISI SYARIAH maka kemungkinan masyarakat untuk bertindak sendiri apabila Ajaran Islam dilecehkan akan berkurang, tinggal melapor pada POLISI SYARIAH yang resmi dibentuk pemerintah.

POLISI SYARIAH cara kerjanya persis seperti Polisi Pamong Praja , bedanya kalau Polisi Pamong Praja yang menangani ketertiban umum dibawah Departemen Dalam Negeri,  sedangkan POLISI SYARIAH menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan sara. Yang paling cocok tentunya POLISI SYARIAH dibawah Departemen Agama.

Apabila Pemerintah  tidak segera membentuk POLISI SYARIAH maka kemungkinan besar kejadian-kejadian yang berkaitan dengan sara akan terus berulang sampai kapanpun, sebab apabila ada penyimpangan-penyimpangan ajaran agama kepada siapa masyarakat akan mengadu..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar